Presiden Jokowi menghapus ribuan Perda akibat adanya Peraturan Daerah yan menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan undang undang. Berikut beberapa Perda kontroversial di Indonesia yang sebenarnya tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan undang undang menurut saya sendiri.
1. Provinsi Sumatra Barat
- Kab Tanah Datar
Surat imbauan Bupati Tanah Datar No. 451.4/556/Kesra-2001 Perihal himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja
2. Provinsi Bengkulu
- Kab Bengkulu Tengah
Oerda No 05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Alquran bagi siswa dan calon pengantin
3. Provinsi Jawa Barat
- Cianjur
Keputusan Bupati no. 451/2712/ASSDA. 1/200 tentang kewahuvab nenajakai jilbab di Cianjur
4. Provinsi Jawa Timur
- Kab Pasuruan
Perda No. 4/2006 tentang pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadan
5. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kab Banjar
Perda no 10/2001 tentang larangan membuka restoran waryng rombong dan yang sejenisnya serta makan atay merokok di tempat umum pada bulan ramadhan
Perda No. 4/2004 tentang khatam Alquran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah
6. Provinsi NTB
- Lombok Timur
instruksi Bupati Lombok timur No. 4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan
- Kab Dompu
Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades ( materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Alquran yang di buktikan dengan rekomendasi KUA.
SK. Bupati Dompu No. 19/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No. 1 tahun 2002. Isinya menyebutkan :
- Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/kenaikan pangkat, calon pengantin, calon sisawa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah
- Kewajiban memakai busana muslim ( jilbab )
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam ( MTQ, qosidah, dll )
Dan masih banyak Perda lainya, Apakah dari beberapa perda di atas memperlambat pertumbuhan ekonomi ? ayok kita berikan suara kita biar Bapak Presiden tahu kalau Perda di atas tidak salah atau melanggar Undang undang.